Komite Audit

Komitmen penuh pada prinsip tata kelola perusahaan untuk mendorong kinerja unggul dan pertumbuhan berkelanjutan

||

Komite Audit

Komite Audit merupakan komponen penting tata kelola perusahaan, yang dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam memantau operasi bisnis perusahaan dan memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang relevan. Fungsi utama Komite Audit adalah memberikan pengawasan independen atas pelaporan keuangan perusahaan, pengendalian internal, dan proses manajemen risiko.

Perseroan telah menunjuk dan membentuk Komite Audit sesuai dengan aturan yang dimuat dalam POJK No. 55/2015 dan PBEI No. I-A.

Susunan Komite Audit

Ketua/Anggota Nama / Name
Ketua Meigi Sonnata Widjaja
Anggota Reni Indiawati
Anggota Helena Audri Huga Gianina